Keimigrasian
Memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang Keimigrasian, antara lain meliputi Perizinan Keimigrasian orang asing yang terdiri dari:
a) Visa, Izin Masuk, dan Tanda Bertolak;
b) Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Izin Kunjungan;
c) Pendaftaran orang asing, Izin Kunjungan bagi orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
d) Surat Keterangan Keimigrasian untuk mengajukan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
e) Perubahan Keimigrasian :
– Perubahan Kewarganegaraan/Naturalisasi, (Perubahan Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI);
– Perubahan Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP);
– Perubahan Pekerjaan atau Jabatan;
f) Izin perjalanan orang asing bagi pemegang KITAS/KITAP;
– Izin masuk kembali;
– Izin keluar tidak kembali;
g) Deportasi; Pengusiran terhadap orang asing yang tidak dikehendaki keberadaannya di Indonesia:
– Dilakukan hanya terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
– Orang asing yang tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Immigration
To provide legal services on issues regarding immigration, including the issuance of immigration permits for foreigners, which are comprised of:
a) Visas, entry permits, and departure stamps.
b) Permanent Residency Permit (KITAP), Restricted Residency Permit (KITAS), and visit permits.
c) Registration of foreigners, and visit permits for foreigners residing in Indonesia for more than 90 (ninety) days.
d) Referential certificate of immigration necessary to apply for naturalization in the Republic of Indonesia.
e) Immigration status :
– Amendment of citizenship /naturalization (for foreigners who intend to be citizens of Indonesia).
– Conversion of a visit permits into a Restricted Residency Permit (KITAS), and the conversion of a Restricted Residency Permit into a Permanent Residency Permit (KITAP)
– Changes in occupation or job title.
f) Travel permits for foreigners who hold KITAS / KITAP
– Re-entry permits.
– Permanent exit permits.
g) Deportation and expulsion of foreigners, whose presence are not wanted in Indonesia:
– Applicable to foreigners who perform hazardous activities that can threaten the security and public order.
– Foreigners who do not respect or abide to the laws and regulations that are enforced in Indonesia.