Hukum Perkawinan, Waris & Keluarga
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Dalam pengertian yang dimaksud dengan Ekonomi Syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain meliputi permasalahan hukum yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, harta bersama, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannya harus melalui kewenangan Pengadilan Negeri;
Marriage, Inheritance & Family Law
To provide services in legal matters related to family issues such as marriage, inheritance, wills, grants, wakaf, zakat, infaq, Sadaqah and Syariah economics. The Syariah economic law is the act or course of business which is conducted according to Shari’ah principles include the following legal issues relating, but not limited, to issues within the scope of Syariah Banking, Syariah Micro-finance Institutions, Syariah Insurance, Syariah Reinsurance, Syariah mutual funds, Syariah bonds and securities, Syariah Funding and Financing, Syariah pawnshops, pension funds in Syariah financial institutions, that are within competence within its authority and jurisdiction of the Religious Court.