Perkara Kepailitan

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:

a) Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;

b) Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “asset recovery” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor;

c) Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara kepailitan seiring dengan perkembangannya.

Bankruptcy / Insolvency Cases

To provide assistance in legal services concerning bankruptcy proceedings in the Commercial Court, acting either as Attorney of the Debtor or Attorney of the Creditor. INS Attorney at Law will take legal actions optimally, when acting for and on behalf of the client in issues such as:

a) When acting as the the attorney for a debtor, our law firm will defend the rights and interests of the Debtor / Client and prevent the client from being declared as bankrupt by the Commercial Court, or if feasible, propose an opposition in the means of a reconciliation of both parties and / or Suspension of Debt Payment Obligation (PKPU).

b) When acting as the Attorney of the Creditor, our law firm can carry out “Asset Recovery” and will defend the rights and interests of the Creditor / Client, including, but not limited to, stand up for the clients to exercise their rights over the entire receivables that are owed by the Debtor.

c) With the revision of Constitutional Act No. 4 of Year 1998 to become the Constitutional Act No. 37 of Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation (PKPU), our law firm has been registered at the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia as the Receiver and Administrator. We also have various practical firsthand accounts of and experiences in handling bankruptcy cases as well as keeping up with any development of contemporary insolvency cases.

CONTACT US

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?